Inilah 15 Kesalahan yang Dapat Membatalkan Shalat Anda

Segala puji hanya bagi Allah Jalla Jalaaluh , shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk baginda yang mulia Nabi Muhammad Bin Abdillah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.


Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati Allah 'Azza wa Jalla , dalam artikel yang ringkas ini kami akan menyebutkan 15 kesalahan yang mungkin banyak diantara kaum muslimin belum mengetahuinya bila dilakukan menyebabkan shalat menjadi batal atau tidak sah , sebagaimana dijelaskan oleh para ulama' rahimahumullahu Ta'ala. Lima belas kesalahan tersebut adalah :

1. Makmum bertakbiratul ihram sebelum selesai imam dari mengucapkan Allahu Akbar.
● Apabila makmum terburu-buru sehingga bertakbiratul ihram sebelum imam takbir atau sebelum imam selesai dari takbir , maka shalatnya tidak sah.
(Lihat : Almugni Li Ibni Qudamah 1/464 , Almajmu' Lin Nawawi 4/235)

2. Makmum bertakbiratul ihram ketika menunduk untuk ruku'.
● Bila makmum datang ketika imam sedang ruku', maka wajib bagi makmum bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian ruku', apabila makmum bertakbiratul ihram ketika menunduk untuk ruku' atau ia menyempurnakan takbirnya saat ruku', maka shalatnya tidak sah, demikian juga (shalatnya tidak sah ) apabila mendapatkan imam sedang sujud dan dia masuk dan bertakbiratul ihram pada saat bergerak menuju sujud.
(Lihat : Almugni Li Ibni Qudamah 1/463,504 , Almajmu' Lin Nawawi 4/214)

3. Makmum menghitung mendapat satu raka'at dengan mendapatkan imam sedang ruku' padahal dia ruku' pada saat imam bangkit dari ruku'.
● Bila makmum datang ketika makmum sedang ruku', lalu makmum ruku' bersama imam , akan tetapi imam bangkit dari ruku'nya sebelum makmum sempurna ruku', maka ruku'nya dihukumi tidak sah (tidak terhitung mendapatkan satu rakaat). Wajib baginya mendatangkan satu rakaatnya, bila ia menghitungya satu rakaat, maka shalatnya tidak sah.
Sesungguhnya makmum tidak terhitung mendapatkan satu rakaat, terkecuali bila ia ruku' dan tenang dalam ruku' sebelum imam bangkit. Maka harus (bagi makmum) bergabung bersama imam dalam ruku'.
(Lihat : Almugni Li Ibni Qudamah 1/504 , Almajmu' Lin Nawawi 4/215)

4. Membaca Al Fatihah atau dzikir-dzikir shalat dengan hati tanpa menggerakkan lisan dan dua bibir.
● Bila makmum membaca alfatihah dengan hati, tidak menggerakkan lisan dan bibir, maka shalatnya tidak sah, karena dengan cara ini ia tidak dianggap membaca walaupun hatinya merasakan bahwa ia seperti membaca.
(Lihat : Majmu' Alfatawa Li Ibni Utsaimin 13/152)

5. Makmum Sengaja terlambat sampai imam pindah ke rukun shalat berikutnya.
● Bila makmum sengaja terlambat dari mengikuti imam sampai imam pindah ke rukun selanjutnya, maka shalatnya tidak sah. Contohnya imam sujud dan makmum tidak sujud terkecuali setelah imam bangkit dari sujud, maka shalatnya batal, karena dia telah meninggalkan bermakmum dengan imamnya dengan sengaja.
(Lihat : Almugni Li Ibni Qudamah 1/528 , As Syarh Almumti' 4/188)

6. Sengaja terlambat melafadzkan takbir intiqal (Allahu Akbar) sampai pindah pada rukun tersebut.
● Bila orang yang shalat belum mengucapkan takbir intiqal (Allahu Akbar) dengan sengaja sampai ia telah pindah pada rukun itu, maka ini tidak sah baginya, contohnya saat bangun dari sujud ke raka'at kedua belum bertakbir sampai ia sempurna berdiri, atau sujud dan belum mengucapkan takbir sampai ia meletakkan keningnya ke tanah. Takbir ini seharusnya dibaca ketika waktu berpindah, dan bukan pada rukun yang lalu atau berikutnya, bila ini dilakukan karena lupa maka tidak mengapa.
(Lihat : As Syarh Almumti' Li Ibni Utsaimin 3/88)

7. Makmum mengikuti imam berdiri melakukan rakaat kelima atau melakukan tambahan dalam shalatnya.
● Bila imam bangun melakukan raka'at kelima maka wajib bagi makmum duduk, janganlah ia mengikuti imam melakukan tambahan. Bila ia mengikuti imam padahal dia mengetahui itu adalah (rakaat) tambahan shalatnya menjadi batal, terkecuali bila dia jahil tidak mengetahui haramnya mengikuti imam dalam melakukan tambahan. Dan hendaknya makmum (mengingatkan ) imam dengan tasbih ( Subhanallah), bila ia kembali maka makmum mengikuti, dan bila imam terus melanjutkan tambahan, maka hendaklah makmum berpisah (meninggalkan berjama'ah) lalu bertasyahhud dan salam.
(Lihat : As Syarh Alkabir Li Ibni Qudamah 1/329)

8. Shalat memakai kursi padahal masih mampu sujud atau berdiri.
● Tidak sah shalat dengan memakai kursi bila masih mampu sujud, atau mampu berdiri. Bila tidak mampu berdiri tapi mampu sujud maka ketika sujud hendaklah turun dan sujud di tanah. Tidak cukup dengan sekedar berisyarat (nunduk) untuk sujud padahal masih mampu melakukan sujud di tanah, karena sujud adalah rukun.

Bila tidak mampu sujud dan mampu berdiri, maka shalatlah dengan berdiri, dan ruku' dengan berdiri. Ketika datang waktu sujud hendaklah duduk dan sujud dengan isyarat (menundukkan punggung).
Dan shalat dengan duduk di tanah ini lebih utama dan lebih berhati-hati, agar bisa mendatangkan sifat duduk yang sesuai syariat. Bila keseluruhan shalat dilakukan diatas kursi, maka hendaklah dia menjadikan punggungnya sejajar dengan shaf, bukan kedua kakinya.
(Lihat kitab : Tanbih An Nasi Bihukmi Shalati Ahli ALkursi , Ziyab Al Ghamidi)

9. Mengangkat dua kaki atau meletakkan salah satu kaki diatas kaki yang lain ketika sujud.
● Sujud dengan tujuh anggota badan termasuk rukun shalat, bila orang yang sedang shalat mengangkat kaki atau salah satu kakinya diletakkan diatas kaki yang satunya ketika sujud, atau ia mengangkat salah satu tangannya dari lantai maka shalatnya tidak sah, bila ini dia lakukan dalam setiap sujudnya. Bila ia mengangkat kakinya atau tangannya lalu meletakkannya ketika sujud ini tidak membatalkan shalat
(Lihat : Almugni Li Ibni Qudamah 1/516 , Kassyaf Alqina' Lilbuhuty 1/351)

10. Bertakbir untuk ruku' dan lupa takbiratul ihram.
● Bila makmum datang ketika imam sedang ruku', lalu dia bertakbir untuk ruku' dengan cepat dan belum bertakbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah. Sama saja (shalatnya tidak sah) walaupun ia meninggalkan takbir dengan sengaja atau lupa, karena dia belum bertakbiratul ihram, sedang takbiratul ihram adalah rukun dan tidak sah shalat kecuali dengan bertakbiratul ihram.
(Lihat : Majmu' Fatawa Li Ibni Utsaimin 14/37)

11. Memulai membaca surat alfatihah ketika bangkit melakukan raka'at (berikutnya) sebelum sempurna berdiri.
● Waktu diwajibkan membaca alfatihah adalah ketika orang yang shalat dalam keadaan berdiri. Jika alfatihah sudah dibaca sebagiannya ketika bergerak bangkit sebelum sempurna dalam posisi berdiri, maka shalat tidak sah. Demikian juga (shalat tidak sah) bila bacaan alfatihah ini disempurnakan ketika ruku' atau saat bergerak untuk ruku'.

Dan dikecualikan (diringankan) dalam hal ini bagi orang yang sudah tua dan semisalnya yang tidak mampu berdiri kecuali dengan sangat berat dan lambat, mereka boleh memulai membaca alfatihah dari sejak mulai bergerak berdiri bila ditakutkan kalau tidak memulai membacanya sampai mereka berdiri akan ketinggalan membaca alfatihah.
(Lihat : Kassyaf Alqina' Lil Buhuthi 1/501)

12. Mengikuti imam yang tidak memberikan kesempatan bagi makmum membaca alfatihah atau tuma'ninah.
● Barangsiapa shalat dibelakang imam yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya dan tidak menyempatkan makmum membaca alfatihah pada shalat yang sir, atau tidak menyempatkan makmum menyempurnakan bacaanya atau mengerjakan rukun dengan tuma'ninah, bila dia mengikutinya, maka shalatnya tidak sah.
Dalam hal ini wajib (bagi makmum) bersendiri (keluar dari jama'ah) dan ia lakukan shalatnya dengan tuma'ninah dan sempurna.
(Lihat : Majmu' Alfatawa Li Ibni Utsaimin 15/155)

13. Melakukan shalat dengan cepat tanpa tuma'ninah ketika mengerjakan (sebagian rakaat) shalat yang tertinggal atau ketika berjama'ah yang kedua.

● Tuma'ninah dan melakukan shalat dengan tenang, tidak tergesa-gesa adalah rukun dari rukun-rukun shalat. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengingatkan orang yang tergesa-gesa dalam shalatnya,
"Kembalilah dan ulangi shalatmu, karena kamu belum shalat."
(HR. Bukhari, shahih)

Dan ini terjadi, sebagian orang yang shalat bila berdiri untuk mengerjakan shalat yang tertinggal, atau shalat berjama'ah kedua, sungguh mereka meninggalkan rukun ini. Mereka shalat dengan cepat dan tergesa-gesa. Barangsiapa melakukan shalat dengan tidak tuma'ninah maka shalatnya tidak sah.
(Lihat ; Majmu' Alfatawa Li Ibni Utsaimin 12/493)

14. Menunduk hanya sedikit ketika ruku'.
● Bila punggung hanya merunduk sedikit dalam ruku', maka ruku'nya tidak sah, karena yang wajib adalah menundukkan punggung pada saat ruku' dengan sempurna lebih mendekati dari pada berdiri tegak.
(Lihat; As Syarh Almumti' Li Ibni Utsaimin 3/91)

15. Banyak bergerak dan banyak membunyikan jari-jari dalam shalat.
● Para ahli fiqih telah menyebutkan bahwa banyak bergerak termasuk diantara pembatal shalat, maka siapa yang banyak membunyikan jari-jarinya atau yang lainnya shalatnya menjadi tidak sah.
(Lihat ; Almugni Li Ibni Qudamah 2/11)

Inilah 15 diantara pembatal-pembatal shalat, disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka yang mungkin sebagian besar dari kaum muslimin tidak mengetahuinya. Semoga artikel ringkas ini bisa menambah keilmuan kita mengenai kesalahan-kesalahan dalam shalat yang seharusnya kita tinggalkan, sehingga kita bisa lebih sempurna dalam melaksanakan ibadah shalat yang agung ini.

Alih Bahasa : Abu Nawwaf Akhyar Rasyidi
Makkah Almukarramah 22/7/1437H

*Diterjemahkan dari mathwiyyah (artikel) yang ditulis oleh : Syaikh Shalih Bin Sulaiman Al Rajihi Hafidzahullahu ta'ala, dengan sedikit tambahan muqaddimah dan penutup..

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah 15 Kesalahan yang Dapat Membatalkan Shalat Anda "

Post a Comment